Ada Apa Ini : Partai koalisi Jokowi terancam tak dapat kursi pimpinan DPR

Partai pengusung presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla (JK) terancam tak dapat kursi pimpin DPR dan MPR. Sebab, dalam Pansus Tatib DPR diatur bahwa kursi pimpinan diajukan lewat sistem paket dari setiap fraksi dan akan dipilih melalui voting di paripurna.

Ketua Pansus Tatib DPR Benny K Harman meyakini jika koalisi Jokowi-JK tidak bertambah, hanya empat partai, maka kemungkinan kubu itu tak dapat jatah kursi pimpinan DPR maupun alat kelengkapan. Saat ini Jokowi-JK didukung oleh PDIP, PKB, NasDem dan Hanura.

"Kalau jumlah koalisi mereka tidak bertambah, mereka terancam nggak dapat kursi pimpinan," ujar Benny di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/9).


Politisi Partai Demokrat itu mengungkapkan kesepakatan yang termuat dalam draf Tata Tertib DPR Pasal 28 itu tidak mendapat penolakan dari pengusung Jokowi-JK. Sebab, kata dia, kubu Jokowi-JK yakin dapat tambahan dukungan parpol di parlemen.

"Nggak ada (protes). Malah mereka senang karena mereka yakin yang bergabung dengan Koalisi Jokowi-JK bisa bertambah," tutur dia.

Benny menjelaskan, adanya aturan dalam draf Tata Tertib itu bukan bermaksud untuk menjegal langkah PDIP sebagai partai pemenang pemilu untuk duduk di kursi pimpinan. Tujuannya, agar parlemen menjadi lembaga yang kuat.

"Pasal ini dimaksudkan untuk membangun parlemen yang kuat guna mendukung pemerintahan yang akan datang lebih efektif, efisien, dan akuntabel," pungkasnya.

Seperti diketahui, Jokowi-JK diusung oleh PDIP, PKB, NasDem dan Hanura (207 kursi). Sementara lawannya didukung mayoritas suara yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, PKS (292 kursi).

Dengan komposisi kursi tersebut, jika pemilihan dilakukan sistem paket dan voting, sangat besar kemungkinan kubu koalisi Jokowi-JK akan kalah. Namun, semua pemilihan ini akan batal, jika Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan tersebut yang terdapat dalam UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. (merdeka.com)